Setiap
tanggal 1 Mei selalu diperingatin Hari Buruh Internasional, tak terlepas juga
Negera Republik Indonesia. Melalui Kepres No. 24 Tahun 2013 menetapkan tanggal
1 Mei sebagai Hari Libur Nasional. Ini merupakan gebrakan bagus diera
kepemimpinan Presiden Susiolo Bambang Yudhoyono, karena Republik ini telah
mengakui keberadaan buruh di Indonesia. Harus diakui bahwa keberadaan buruh ini
mampu menopang perekonomian bangsa, walaupun sang buruh itu merasa terasing
karena ia belum mampu menjadi manusia yang produktif melainkan hanya sebagai
pekerja kasar pemilik modal. Buruh adalah kaum yang dikatakan tertindas oleh
sang pemilik modal (kapitalis) sedangkan para pemilik modal hanya berpikir
untung namun lupa akan kesejahteraan buruh.
Saya mencoba mengingat pelajaran ketika
kuliah. Di mana Karl Max membagi dua katagori kelas yakni kelas Borjuis
(Pemilik Modal) dan kelas Proletar (buruh). Di kedua kelas itu sangat kontradiktif,
yaitu orientasi kelas Borjuis adalah keuntungan semata kemudian kelas proletar
adalah upah. Buruh itu merupakan bagian dari eksploitasi yang dilakukan oleh
kapitalis, mereka menyuarakan kesejahteraan, kesamarataan dan penghapusan outsorching. Ketiga point itulah yang
mereka tuntut dihari buruh ini. Iklim demokrasi yang diterapkan Indonesia
sangat memungkinkan mereka melakukan demo atau menyuarakan aspirasi baik itu
kepada pengatur regulasi, Negara dan para pemilik Modal (Kapitalis). Para
pemilik modal itu memiliki kepentingan sehingga sangat leluasa mengendalikan
pasar sehingga para buruh tak berdaya dibuatnya dan semakin terjerat dengan keterasingan
dan kemiskinan. Salah satu cara untuk memutus ketidakberdayaan buruh adalah
dengan melakukan revolusi total. Namun ini sangat beresiko yang bias mengakibatkan
ketidakstabilan ekonomi dan politik. Mungkin cara yang lebih efektif adalah
berdialetika antara pemilik modal dan kaum buruh, dan Negara sebagai media control
atau regulasi. Namun itu semua hanya wacana dibalik wacana dan sulit
terealisasi karena pemerintah tak berdaya terhadapat para pemilik modal
(Kapitalis).
Memang
standar kesejateraan tiap individu itu berbeda-beda namun disini kita melihat
seberapa kuat kontribusi buruh terhadapat keuntungan yang diperoleh dari
pemilik modal. Selayaknya juga para
pemilik modal memberi reward terhadap
para buruh. Di harapkan dengan adanya tanggal merah bagi buruh, kesejateraan
mereka diperhatikan secara komprehensif mengingat keuntungan perusahaan di
tangan para buruh tersebut. Tidak hanya
itu pemerintah harus mampu menjadi mediasi antara buruh dan pemilik modal
ketika terjadi sebuah konflik.
Di akhir tulisan ini, penulis mengajak para
buruh untuk melakukan aktualisasi yang positif dan lebih santun tanpa merugikan
fasilitas publik. Memberikan aspirasi itu dibolehkan selagi idea atau gagasanya sangat sesuai dengan konstitusi dan sebaliknya pemilik modal harus mengerti
dan paham akan nilai-nilai yang tertera dalam UUD, Pancasila dan Konstitusi.
Mari kita rayakan hari buruh ini dengan suka-cita. Hiduuuuup Buruh Indonesia….
Merdeka !!!!
#Mayday
#Mayday